kon.si.nya.si
- n larangan bagi tentara untuk meninggalkan kesatrian (dalam keadaan siaga)
- n larangan meninggalkan tempat kerja karena harus siap bertugas sewaktu-waktu atau harus menyelesaikan tugas yang mendesak
- n berkumpulnya sejumlah petugas di suatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif serta tidak dibenarkan meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung
- n Huk penitipan uang kepada pengadilan (misalnya apabila penagih utang menolak menerima pembayaran)
- n Dag penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip