le.vi.rat /lévirat/
- n Huk adat yang menetapkan bahwa jika suami mati, jandanya diperistri oleh saudara suami itu (menjadi istri ipar sendiri) atau oleh keluarga dekat suami
- n Huk adat yang timbul dari anggapan bahwa istri termasuk harta warisan, seperti harta benda lainnya