rukh.sah
- n Isl kemudahan yang diberikan Allah Swt. kepada seseorang karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan (menunaikan) ibadah wajib (salat dan puasa secara sempurna) sehingga dapat dilaksanakan (ditunaikan) dengan cara menjamak atau mengqasar salat dalam perjalanan dan mengqada puasa di luar bulan Ramadan