ta.ha.lul
- v Ar mencukur atau menggunting rambut kepala
- a Ar Isl dalam keadaan menjadi boleh; diperbolehkan seseorang melakukan pekerjaan atau kegiatan yang tadinya terlarang selama mengerjakan ibadah haji atau umrah (ditandai dengan bercukur atau memotong beberapa helai rambut)
- n Ar Isl penghalalan